untuk versi word klik di sini
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan
kita sehari-hari bisa kita saksikan bahwa minat dari orang Islam sendiri untuk
menunaikan shalat jama’ah sudah cukup minim. Ini dikarenakan kurangnya ilmu
pengetahuan tentang shalat jama’ah. Ada yang berpendapat bahwa shalat sendirian
itu lebih mudah dan lebih cepat. Disamping itu, shalat sendirian akan
memberikan kita bonus yaitu waktu luang yang lebih untuk melakukan aktivitas
yang lain, dibandingkan jika kita shalat jama’ah. Shalat jama’ah membutuhkan
waktu yang cukup lama sehingga waktu kita untuk melakukan hal-hal yang lain
akan menjadi terbatasi. Ini merupakan pendapat yang salah. Orang yang tidak
shalat jama’ah itu dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang besarnya pahala
yang diperoleh jika ia shalat jama’ah.
Allah SWT tidak
akan membuat hambanya menjadi kesusahan dalam ibadah. Allah telah memberikan
beberapa keringanan bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak normal.
Maksudnya tidak normal adalah dalam ruang lingkup kondisi yang tidak memadai
untuk melaksanakan shalat sebagaimana biasanya. Allah memberikan keringanan
dalam shalat seperti apabila kita tidak bisa shalat dengan berdiri maka duduk,
apabila tidak bisa juga, maka berbaring, apabila tidak bisa juga, maka shalat
dalam hati, apabila tidak bisa juga maka akan dishalatkan. Disamping itu,
keringanan shalat dalam ruang lingkup keadaan/ kondisi lainnya juga ada seperti
shalat jama’ dan shalat qasar.
B.
Rumusan
Masalah
-
Apa saja
keunggulan shalat berjama’ah?
-
Apa saja
yang membolehkan untuk tidak shalat berjama’ah?
-
Apa yang
dimaksud dengan shalat qasar dan jama’?
-
Bagaimana
pelaksanaan shalat jama’ dan qasar?
-
Siapa yang
boleh melakukan shalat jama’ dan qasar?
-
Bagaiman
pelaksanaan shalat jum’at yang benar?
-
Bagaimana
cara melaksanakan shalat tarawih?
-
Kapan
dilakukan shalat tarawih?
-
Kapan
dilakukan shalat hari raya Idul fitri dan Idul Adha?
C.
Tujuan
-
Untuk
mengetahui tata cara pelaksanaan shalat berjama’ah
-
Untuk
mampu melakukan shalat berjama’ah
-
Untuk
mampu mempraktikkan shalat jama’ dan qasar
-
Untuk mampu
melaksanakan shalat tarawih
-
Untuk
mampu melaksanakan dan memahami shalat jum’at
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Shalat
Jama’ah
Shalat jama’ah
adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah seorang
menjadi iman, sedangkan yang lain mengikuti imam atau disebut makmum.
Mahmud syaltut
menyatakan bahwa pelaksanaan shalat jama’ah lebih afdal dibandingkan shalat
munfarid (sendirian) sebab hikmah shalat jama’ah mengandung ta’aruf antara
sesama muslim, menyusun barisan, saling tolong menolong dan berkumpul
bersama-sama menuju do’a zikir, serta khusyu’ kepada Allah SWT.[1]
Seluruh kaum
muslim telah sepakat bahwa shalat berjama’ah itu termasuk salah satu syiar
Islam. Shalat itu telah dikerjakan Rasulullah secara rutin dan diikuti oleh
khalifah sesudahnya. Ulama hanya berselisih pendapat dalam hal, apakah hukumnya
wajib atau sunah mustahabah (sunah yang dianjurkan).
Hanbali berkata
bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib bagi setiap individu yang mampu
melaksanakannya. Namun, jika ditinggalkan shalat jama’ahnya dalam arti ia
shalat munfarid, maka ia mendapat dosa namun shalatnya tetap sah. Berbeda
dengan pendapat ulama lainnya yakni Hanafi dan ulama syafi’iyah menyatakan
bahwa shalat jama’ah bukan lah hal yang wajib, namun shalat jama’ah adalah sunah
muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan.
Sabda Rasulullah
saw:
صلاو الجمعة أفضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة
(رواه البخاري و مسلم)
Artinya:
“Shalat jama’ah
lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat (H.R Bukhari dan
Muslim)”
1.
Adapun syarat
sah mengikuti imam sebagai berikut:
1.
Makmum
selaku mengikuti imam
2.
Makmum
tidak mendahulukan imam dalam segala perbuatan shalat
3.
Mengetahui
gerak-gerik imam
4.
Keduanya
(imam dan makmum) berada dalam satu tempat
5.
Tempat
berdiri makmum tidak boleh di depan imam
6.
Laki-laki
tidak menjadi makmum perempuan
7.
Imam
adalah orang yang baik bacaannya
8.
Makmum
tidak boleh berimam kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya batal, seperti
berhadas atau bernajis
2.
Halangan
berjama’ah
1.
Karena
hujan lebat dan menyusahkan perjalanan ke tempat shalat
2.
Karena
angin kencang
3.
Karena
sakit
4.
Karena
haus dan lapar, sementara makanan sudah di hidangkan
5.
Karena
baru memakan makanan yang berbau seperti jengkol, bawang, petai, dsb
6.
Ada suatu
yang membawa masyaqat (kesulitan) untuk shalat berjama’ah
B.
Shalat
Qasar dan Jama’
Shalat qasar
artinya shalat yang telah dipendekkan dibilangan rakaatnya, yaitu antara shalat
fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardu yang boleh di qasar
adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat rakaat, yakni dzuhur, ashar, dan
isya. Dan adapun jumlah rakaatnya yaitu menjadi dua rakaat.
1.
Syarat-syarat
yang boleh mengqasar shalat
Adapun yang boleh mengqasar shalat itu adalah:
a.
Musafir
dengan tidak ada tujuan untuk berbuat maksiat
b.
Jarak
perjalanan itu tertentu
c.
Berniat
mengqasar shalat
d.
Shalat
jama’
Shalat jama’
artinya shalat yang dikumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan
pada satu waktu. Shalat yang boleh di jamak adalah shalat Zuhur, Asar, Magrib,
Isya. Shalat ini memiliki pasangan tersendiri dalam jama’nya yakni Zuhur dengan
Asar, dan Magrib dengan isya.
Dalam menjama’
shalat, ada dua kategori yakni jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim
adalah jama’ dimana shalat zuhur dan asar dikerjakan di waktu zuhur. Begitu
juga dengan shalat magrib dan isya dikerjakan di waktu magrib. Sedangkan jama’
ta’khir adalah apabila shalat zuhur dengan asar dikerjakan di waktu asar.
Begitu juga dengan shalat magrib dan isya dikerjakan di waktu isya.
2.
Syarat-syarat
menjama’ shalat
a.
Hendaklah
dimulai dengan shalat pertama sesuai dengan waktu menjama’ shalat (zuhur
sebelum asar jika jama’ taqdim dan asar sebelum zuhur jika jama’ ta’khir).
b.
Berniat
menjama’ shalat
c.
Berturut-turut.
Yakni setelah shalat pertama langsung shalat kedua.
d.
Apabila
jama’ ta’khir, hendaklah berniat di awal waktu bahwa ia akan melaksanakan
shalat jama’ di waktu yang kedua
3.
Menjama’
shalat karena beberapa hal
a.
Berapa di
Arafah dan Muzdalifah
Para ulama sepakat bahwa menjama’ taqdim antara salat
zuhur dengan asar ketika berada di Arafah dan menjama’ ta’khir magrib dengan
isya di Muzdalifah adalah sunah berdasarkan perbuatan Rasulullah saw.
b.
Musafir
Menjama’ dua shalat ketika musafir baik dengan jama’
taqdim maupun jama’ ta’khir menurut sebagian besar para ahli adalah boleh
berdasarkan hadis Nabi yang artinya
“Ketika perang tabuk, Nabi saw selalu menjama’ shalat
zuhur dengan ashar apabila berangkatnya sesudah gelincir matahari, tetapi bila
berangkat sebelum tergelincir, maka shalat zuhur dimundurkan beliau dan rangkap
sekaligus dengan ashar. Begitu pula dengan shalat magrib, yaitu jika beliau
berangkat sesudah matahari terbenam, dijama’nya maghrib dengan isya, tetapi
jika berangkat sebelum terbenam, maka dimundurkan shalat maghrib itu sampai
isya dan dijama’nya shalat maghrib itu dengan shalat isya. (H.R. Abu Daud dan Turmudzi)
c.
Keadaan
hujan
Menjama’ shalat disebabkan hari hujan lebat adalah boleh berdasarkan
hadis Rasulullah saw.
أن النبي صلعم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة
ممطرة (رواه البخاري)
Artinya:
“Nabi saw menjama’ shalat magrib dan isya ketika malam
turun hujan lebat (H.R. Bukhari)
Mengenai hal ini para ulam berbeda pendapat. Syafi’I
membolehkan orang mukmin menjama’ shalat zuhur dengan ashar dan magrib dengan
isya secara taqdim saja dengan syarat hujan lebat turun ketika shalat pertama.
Hanabilah membolehkan menjama’ magrib dengan isya saja
bagi orang yang shalat berjamaah di mesjid karena hujan turun, salju, lumpur
atau sangat dingin baik dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Malikiyah
membolehkan menjama’ taqdim shalat magrib dengan isya karena hujan, lumpur,
atau malam sangat gelap bagi orang yang shalat berjamaah di mesjid.
d.
Sebab ada
keperluan
Beberapa imam membolehkan jama’ bagi orang yang tidak musafir jika
ada kepentingan asal saja itu tidak menjadikan kebiasaan. Diantara imam itu
adalah ibnu sirin dan sebagian golongan syafi’iyah berdasarkan hadis dari ibnu Abbas
sebagai berikut:
جمع رسول الله صلعم
بين الظهر والعصر والمعرب والعشاء بالمدينة في عير خوف ولا مطر قيل لإن عباس: ماذا
أرادبذلك قال: ارادالا يحرج أمته (رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah saw pernah menjama’ shalat zuhur dan asar serta maghrib
dan isya di madinah, bukan karena dalam ketakutan atau hujan. Lalu ditanya
orang yang kepada ibnu Abbas, “kenapa Nabi saw berbuat itu? Ujarnya, “maksudnya
adalah agar beliau tidak menyulitkan umatnya. (H.R Muslim)
4.
Tata cara jama’ taqdim
1)
Berniat salat dhuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
1. اُصَلِّى
فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا
للهِ تَعَالى
” Saya niat salat
salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim
karena Allah Ta’ala”
2)
Takbiratul ihram
3)
Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)
Salam.
5)
Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
1. اُصَلِّى
فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا
للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat
asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena
Allah ta’ala.
6)
Takbiratul Ihram
7)
Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)
Salam.
5.
Cara Melaksanakan Salat Jamak
Ta’khir.
Misalnya
salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat
‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya
sebagai berikut:
1.
Berniat menjamak salat magrib
dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا
تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat
salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir
karena Allah Ta’ala”
2.
Takbiratul ihram
3.
Salat magrib tiga rakaat
seperti biasa.
4.
Salam.
5.
Berdiri lagi dan berniat
salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا
تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat
salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir
karena Allah Ta’ala.”
6.
Takbiratul Ihram
7.
Salat ‘isya empat rakaat
seperti biasa.
8.
Salam.
6. Praktik
Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat
duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat
menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai
berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan
salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul
ihram.
- Salat
duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri
dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan
salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul
ihram.
- Salat
asar dua rakaat (diringkas)
- Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat
magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat
menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai
berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى
العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan
salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
- Takbiratul
ihram.
- Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
- Salam.
- Berdiri
dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan
salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
- Takbiratul
Ihram.
- Salat
isya’ dua rakaat (diringkas)
- Salam
C.
Shalat
Jum’at
Shalat jum’at
ialah shalat yang dilakukan sesudah dua khutbah jum’at. Waktu shalat jum’at
adalah setiap hari jum’at dan pada waktu zuhur. Shalat jum’at diwajibkan atau
fardu ‘ain bagi laki-laki yang sudah dewasa, yang beragama Islam, merdeka, dan
tetap di dalam negeri. Perempuan dan kanak-kanak, hamba sahaya dan orang yang
sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
Firman Allah
SWT:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari jum’at, maka
bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)
1.
Syarat-syarat
wajib jum’at
a.
Islam
b.
Balig
c.
Berakal
d.
Laki-laki
e.
Sehat
f.
Menetap di
dalam negeri
2.
Yang
tidak wajib shalat jum’at
a.
Perempuan
b.
Anak kecil
c.
Musafir
d.
Orang yang
sedang bersembunyi dari penguasa yang zalim
e.
Uzur
3.
Rukun
Shalat Jum’at
a.
Khutbah
dua kali dan duduk di antara keduanya
b.
Shalat dua
rakaat dengan berjama’ah
4.
Rukun
Khutbah
a.
Memuji
Allah
b.
Membaca salawat
atas Nabi
c.
Mengucapkan
dua kalimah syahadat
d.
Berwasiat
untuk taqwa kepada Allah SWT
5.
Syarat
Khutbah
a.
Sudah
masuk waktu dzuhur
b.
Mendahulukan
khutbah daripada shalat
c.
Berdiri
ketika Berkhutbah
d.
Duduk di
antara dua khutbah
e.
Suci dari
hadas dan najis
f.
Suaranya
keras sehingga terdengar oleh ma ’mum
D.
Shalat
Tarawih
Shalat tarawih
adalah shalat malam pada bulan Ramadhan, hukumnya sunnah mu ’akad baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Shalat tarawih dapat dilakukan secara berjama’ah
maupun sendiri. Waktu untuk mengerjakannya adalah setelah shalat isya sampai
terbit fajar (waktu subuh)
Jumlah rakaat
shalat tarawih
Menurut periwayat hadis selama hidup Rasulullah tiga kali
melaksanakan shalat tarawih di mesjid bersama-sama dengan orang banyak. Itu
pada malam tanggal 23, 25, dan 27 Ramadhan. Setelah itu beliau tidak shalat tarawih
dengan berjama’ah lagi karena beliau takut shalat itu dijadikan wajib atas
mereka di kemudian hari.
عن عائشة انها قالت ما كان النبي صائ عليه و سلم
يزيدفي رمضان ولا
في غيره على احد غط،
Artinya:
dari aisah ia berkata: yang dikerjakan oleh Rasulullah saw baik
dalam maupun lainnya, tidak lebih dari 11 rakaat. “diketengahkan oleh Bukhari
dan lainnya:
di masa khalifah Umar bin khattab pelaksanaan shalat jum’at
pelaksanaan shalat tarawih sudah menjadi 20 rakaat, dan ditambah dengan shalat
witir 3 rakaat. Umar memerintahkan ubai bin ka’ab mengimami mereka.
E.
Shalat
‘Idain
Shalat Idain
adalah shalat Idul fitri yang dilaksanakan pada 1 Syawal dan shalat Idul Adha
dilakukan setiap tanggal 10 Zulhijah. Adapun waktu untuk mengerjakan shalat Idain
adalah setelah terbitnya matahari hingga condongnya matahari ke sebelah barat.
Hukum shalat
hari raya adalah sunat muakkad (sunat yang lebih penting) karena
Rasulullah saw tetap melakukan salat hari raya selama beliau hidup.
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Maka
dirikanlah salat karena tuhanmu, berkurbanlah.”
(al-kausar: 1-2)
Mula-mula
Rasulullah saw salat hari raya pada tahun kedua (tahun hijrah). Salat hari raya
itu dua rakaat, waktunya sesudah terbit sampai tergelincir matahari. Rukun,
syarat, dan sunatnya sama dengan salat yang lain ditambah dengan beberapa sunat
yang lain, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
“Dari Ibnu
Abbas, “sesungguhnya Nabi saw salat hari ray dua rakaat, beliau tidak salat
sebelum dan sesudah.” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Semua orang
dianjurkan untuk berkumpul dan salat pada hari raya, baik orang yang menetap
(mukmin) maupun orang yang sedang dalam perjalanan, baik laki-laki ataupun
perempuan, besar ataupun kecil, hingga perempuan yang berhalangan karena haid
pun disuruh juga pergi berkumpul untuk mendengarkan khotbah (pidato), tetapi
mereka tidak boleh salat. Sungguhpun begitu, bila seseorang salat sendirian,
sah juga.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat jama’ah adalah shalat yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana satu orang diantara mereka menjadi
imam dan yang lainnya menjadi ma ‘mum. Dalam shalat, ma ‘mum harus mengikuti
gerak imam, tidak boleh mendahului gerak imam atau terlalu lambat mengikuti
gerak imam.
Shalat jama’
adalah shalat yang menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Jama’
taqdim adalah mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, sedangkan jama’
ta’khir adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat kedua. Yang bisa di
jama’ adalah shalat zuhur dengan ashar, dan magrib dengan isya.
Shalat qasar
adalah menyingkat shalat yang empat raka ’at menjadi dua raka ‘at. Ini
merupakan sedekah Allah bagi hambanya. Silakan lakukan qasar jika mau, dan juga
silakan melaksanakan shalat seperti biasa jika mau.
Shalat jum’at
dilaksanakan pada hari jum’at dan pada waktu zuhur. Shalat jum’at harus
dilaksanakan setelah dua khutbah. Khutbah harus dilakukan dua kali, dimana
diantara dua khutbah khatib harus duduk.
Shalat tarawih
adalah shalat yang dilaksanakan pada malam hari yakni pada bulan Ramadhan.
Shalat tarawih bisa dilakukan dengan sendiri atau jama’ah. Rakaat untuk shalat
tarawih biasanya 8 raka ‘at pada masa Rasulullah dan 20 rakaat pada masa
khalifah Umar Ibn khattab.
B.
Saran
Marilah kita
melaksanakan shalat jama’ah karena mengandung Fadhilah yang sangat besar.
Shalat jama’ah pahalanya lebih tinggi 27 derajat, maka raihlah derajat ini.
Rasulullah menyuruh umatnya bagi laki-laki untuk senantiasa melaksanakan shalat
jama’ah di mesjid.
Kita sebagai
muslimin harus lah melaksanakan shalat jum’at, karena Rasulullah saw telah
mewajibkannya bagi laki-laki yang dewasa, balig, berakal, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Hafsah, 2011. Fiqh. Medan: Cipta Pustaka
Rasyid Sulaiman, 1998. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru
Algensindo Offset Badung
Comments
Post a Comment