Skip to main content

Shalat Jamaah, jama', Qasar, Jum'ah dan Idain

untuk versi word klik di sini
BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan kita sehari-hari bisa kita saksikan bahwa minat dari orang Islam sendiri untuk menunaikan shalat jama’ah sudah cukup minim. Ini dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan tentang shalat jama’ah. Ada yang berpendapat bahwa shalat sendirian itu lebih mudah dan lebih cepat. Disamping itu, shalat sendirian akan memberikan kita bonus yaitu waktu luang yang lebih untuk melakukan aktivitas yang lain, dibandingkan jika kita shalat jama’ah. Shalat jama’ah membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga waktu kita untuk melakukan hal-hal yang lain akan menjadi terbatasi. Ini merupakan pendapat yang salah. Orang yang tidak shalat jama’ah itu dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang besarnya pahala yang diperoleh jika ia shalat jama’ah.

Allah SWT tidak akan membuat hambanya menjadi kesusahan dalam ibadah. Allah telah memberikan beberapa keringanan bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak normal. Maksudnya tidak normal adalah dalam ruang lingkup kondisi yang tidak memadai untuk melaksanakan shalat sebagaimana biasanya. Allah memberikan keringanan dalam shalat seperti apabila kita tidak bisa shalat dengan berdiri maka duduk, apabila tidak bisa juga, maka berbaring, apabila tidak bisa juga, maka shalat dalam hati, apabila tidak bisa juga maka akan dishalatkan. Disamping itu, keringanan shalat dalam ruang lingkup keadaan/ kondisi lainnya juga ada seperti shalat jama’ dan shalat qasar.

      B.     Rumusan Masalah
-          Apa saja keunggulan shalat berjama’ah?
-          Apa saja yang membolehkan untuk tidak shalat berjama’ah?
-          Apa yang dimaksud dengan shalat qasar dan jama’?
-          Bagaimana pelaksanaan shalat jama’ dan qasar?
-          Siapa yang boleh melakukan shalat jama’ dan qasar?
-          Bagaiman pelaksanaan shalat jum’at yang benar?
-          Bagaimana cara melaksanakan shalat tarawih?
-          Kapan dilakukan shalat tarawih?
-          Kapan dilakukan shalat hari raya Idul fitri dan Idul Adha?

      C.    Tujuan
-          Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan shalat berjama’ah
-          Untuk mampu melakukan shalat berjama’ah
-          Untuk mampu mempraktikkan shalat jama’ dan qasar
-          Untuk mampu melaksanakan shalat tarawih
-          Untuk mampu melaksanakan dan memahami shalat jum’at




BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Shalat Jama’ah
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah seorang menjadi iman, sedangkan yang lain mengikuti imam atau disebut makmum.

Mahmud syaltut menyatakan bahwa pelaksanaan shalat jama’ah lebih afdal dibandingkan shalat munfarid (sendirian) sebab hikmah shalat jama’ah mengandung ta’aruf antara sesama muslim, menyusun barisan, saling tolong menolong dan berkumpul bersama-sama menuju do’a zikir, serta khusyu’ kepada Allah SWT.[1]

Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa shalat berjama’ah itu termasuk salah satu syiar Islam. Shalat itu telah dikerjakan Rasulullah secara rutin dan diikuti oleh khalifah sesudahnya. Ulama hanya berselisih pendapat dalam hal, apakah hukumnya wajib atau sunah mustahabah (sunah yang dianjurkan).

Hanbali berkata bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib bagi setiap individu yang mampu melaksanakannya. Namun, jika ditinggalkan shalat jama’ahnya dalam arti ia shalat munfarid, maka ia mendapat dosa namun shalatnya tetap sah. Berbeda dengan pendapat ulama lainnya yakni Hanafi dan ulama syafi’iyah menyatakan bahwa shalat jama’ah bukan lah hal yang wajib, namun shalat jama’ah adalah sunah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan.

Sabda Rasulullah saw:
صلاو الجمعة أفضل من صلاة الفذ بسبع و عشرين درجة (رواه البخاري و مسلم)



Artinya:
“Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat (H.R Bukhari dan Muslim)”

1.      Adapun syarat sah mengikuti imam sebagai berikut:
1.      Makmum selaku mengikuti imam
2.      Makmum tidak mendahulukan imam dalam segala perbuatan shalat
3.      Mengetahui gerak-gerik imam
4.      Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat
5.      Tempat berdiri makmum tidak boleh di depan imam
6.      Laki-laki tidak menjadi makmum perempuan
7.      Imam adalah orang yang baik bacaannya
8.      Makmum tidak boleh berimam kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya batal, seperti berhadas atau bernajis

2.      Halangan berjama’ah
1.      Karena hujan lebat dan menyusahkan perjalanan ke tempat shalat
2.      Karena angin kencang
3.      Karena sakit
4.      Karena haus dan lapar, sementara makanan sudah di hidangkan
5.      Karena baru memakan makanan yang berbau seperti jengkol, bawang, petai, dsb
6.      Ada suatu yang membawa masyaqat (kesulitan) untuk shalat berjama’ah

      B.     Shalat Qasar dan Jama’
Shalat qasar artinya shalat yang telah dipendekkan dibilangan rakaatnya, yaitu antara shalat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardu yang boleh di qasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat rakaat, yakni dzuhur, ashar, dan isya. Dan adapun jumlah rakaatnya yaitu menjadi dua rakaat.



1.      Syarat-syarat yang boleh mengqasar shalat
Adapun yang boleh mengqasar shalat itu adalah:
a.       Musafir dengan tidak ada tujuan untuk berbuat maksiat
b.      Jarak perjalanan itu tertentu
c.       Berniat mengqasar shalat
d.      Shalat jama’

Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan pada satu waktu. Shalat yang boleh di jamak adalah shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya. Shalat ini memiliki pasangan tersendiri dalam jama’nya yakni Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan isya.

Dalam menjama’ shalat, ada dua kategori yakni jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah jama’ dimana shalat zuhur dan asar dikerjakan di waktu zuhur. Begitu juga dengan shalat magrib dan isya dikerjakan di waktu magrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah apabila shalat zuhur dengan asar dikerjakan di waktu asar. Begitu juga dengan shalat magrib dan isya dikerjakan di waktu isya.

2.      Syarat-syarat menjama’ shalat
a.       Hendaklah dimulai dengan shalat pertama sesuai dengan waktu menjama’ shalat (zuhur sebelum asar jika jama’ taqdim dan asar sebelum zuhur jika jama’ ta’khir).
b.      Berniat menjama’ shalat
c.       Berturut-turut. Yakni setelah shalat pertama langsung shalat kedua.
d.      Apabila jama’ ta’khir, hendaklah berniat di awal waktu bahwa ia akan melaksanakan shalat jama’ di waktu yang kedua

3.      Menjama’ shalat karena beberapa hal
a.       Berapa di Arafah dan Muzdalifah
Para ulama sepakat bahwa menjama’ taqdim antara salat zuhur dengan asar ketika berada di Arafah dan menjama’ ta’khir magrib dengan isya di Muzdalifah adalah sunah berdasarkan perbuatan Rasulullah saw.
b.      Musafir
Menjama’ dua shalat ketika musafir baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir menurut sebagian besar para ahli adalah boleh berdasarkan hadis Nabi yang artinya
“Ketika perang tabuk, Nabi saw selalu menjama’ shalat zuhur dengan ashar apabila berangkatnya sesudah gelincir matahari, tetapi bila berangkat sebelum tergelincir, maka shalat zuhur dimundurkan beliau dan rangkap sekaligus dengan ashar. Begitu pula dengan shalat magrib, yaitu jika beliau berangkat sesudah matahari terbenam, dijama’nya maghrib dengan isya, tetapi jika berangkat sebelum terbenam, maka dimundurkan shalat maghrib itu sampai isya dan dijama’nya shalat maghrib itu dengan shalat isya. (H.R. Abu Daud dan Turmudzi)
c.       Keadaan hujan
Menjama’ shalat disebabkan hari hujan lebat adalah boleh berdasarkan hadis Rasulullah saw.
أن النبي صلعم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة ممطرة (رواه البخاري)
Artinya:
“Nabi saw menjama’ shalat magrib dan isya ketika malam turun hujan lebat (H.R. Bukhari)
Mengenai hal ini para ulam berbeda pendapat. Syafi’I membolehkan orang mukmin menjama’ shalat zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya secara taqdim saja dengan syarat hujan lebat turun ketika shalat pertama.
Hanabilah membolehkan menjama’ magrib dengan isya saja bagi orang yang shalat berjamaah di mesjid karena hujan turun, salju, lumpur atau sangat dingin baik dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Malikiyah membolehkan menjama’ taqdim shalat magrib dengan isya karena hujan, lumpur, atau malam sangat gelap bagi orang yang shalat berjamaah di mesjid.
d.      Sebab ada keperluan
Beberapa imam membolehkan jama’ bagi orang yang tidak musafir jika ada kepentingan asal saja itu tidak menjadikan kebiasaan. Diantara imam itu adalah ibnu sirin dan sebagian golongan syafi’iyah berdasarkan hadis dari ibnu Abbas sebagai berikut:
جمع رسول الله صلعم بين الظهر والعصر والمعرب والعشاء بالمدينة في عير خوف ولا مطر قيل لإن عباس: ماذا أرادبذلك قال: ارادالا يحرج أمته (رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah saw pernah menjama’ shalat zuhur dan asar serta maghrib dan isya di madinah, bukan karena dalam ketakutan atau hujan. Lalu ditanya orang yang kepada ibnu Abbas, “kenapa Nabi saw berbuat itu? Ujarnya, “maksudnya adalah agar beliau tidak menyulitkan umatnya. (H.R Muslim)

4.      Tata cara jama’ taqdim
1)        Berniat salat dhuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
1.    اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan  sebagai berikut;
1.    اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.

5.      Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1.      Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
2.      Takbiratul ihram
3.      Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4.      Salam.
5.      Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
6.      Takbiratul Ihram
7.      Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
8.      Salam.
6.      Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat asar dua rakaat (diringkas)
  3. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul Ihram.
  2. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
  3. Salam

       C.    Shalat Jum’at
Shalat jum’at ialah shalat yang dilakukan sesudah dua khutbah jum’at. Waktu shalat jum’at adalah setiap hari jum’at dan pada waktu zuhur. Shalat jum’at diwajibkan atau fardu ‘ain bagi laki-laki yang sudah dewasa, yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan dan kanak-kanak, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
Firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)

1.      Syarat-syarat wajib jum’at
a.       Islam
b.      Balig
c.       Berakal
d.      Laki-laki
e.       Sehat
f.       Menetap di dalam negeri




2.      Yang tidak wajib shalat jum’at
a.       Perempuan
b.      Anak kecil
c.       Musafir
d.      Orang yang sedang bersembunyi dari penguasa yang zalim
e.       Uzur

3.      Rukun Shalat Jum’at
a.       Khutbah dua kali dan duduk di antara keduanya
b.      Shalat dua rakaat dengan berjama’ah

4.      Rukun Khutbah
a.       Memuji Allah
b.      Membaca salawat atas Nabi
c.       Mengucapkan dua kalimah syahadat
d.      Berwasiat untuk taqwa kepada Allah SWT
5.      Syarat Khutbah
a.       Sudah masuk waktu dzuhur
b.      Mendahulukan khutbah daripada shalat
c.       Berdiri ketika Berkhutbah
d.      Duduk di antara dua khutbah
e.       Suci dari hadas dan najis
f.       Suaranya keras sehingga terdengar oleh ma ’mum

      D.    Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat malam pada bulan Ramadhan, hukumnya sunnah mu ’akad baik bagi laki-laki maupun perempuan. Shalat tarawih dapat dilakukan secara berjama’ah maupun sendiri. Waktu untuk mengerjakannya adalah setelah shalat isya sampai terbit fajar (waktu subuh)




Jumlah rakaat shalat tarawih
Menurut periwayat hadis selama hidup Rasulullah tiga kali melaksanakan shalat tarawih di mesjid bersama-sama dengan orang banyak. Itu pada malam tanggal 23, 25, dan 27 Ramadhan. Setelah itu beliau tidak shalat tarawih dengan berjama’ah lagi karena beliau takut shalat itu dijadikan wajib atas mereka di kemudian hari.
عن عائشة انها قالت ما كان النبي صائ عليه و سلم يزيدفي رمضان ولا في غيره على احد غط،
Artinya:
dari aisah ia berkata: yang dikerjakan oleh Rasulullah saw baik dalam maupun lainnya, tidak lebih dari 11 rakaat. “diketengahkan oleh Bukhari dan lainnya:

di masa khalifah Umar bin khattab pelaksanaan shalat jum’at pelaksanaan shalat tarawih sudah menjadi 20 rakaat, dan ditambah dengan shalat witir 3 rakaat. Umar memerintahkan ubai bin ka’ab mengimami mereka.

      E.     Shalat ‘Idain
Shalat Idain adalah shalat Idul fitri yang dilaksanakan pada 1 Syawal dan shalat Idul Adha dilakukan setiap tanggal 10 Zulhijah. Adapun waktu untuk mengerjakan shalat Idain adalah setelah terbitnya matahari hingga condongnya matahari ke sebelah barat.
Hukum shalat hari raya adalah sunat muakkad (sunat yang lebih penting) karena Rasulullah saw tetap melakukan salat hari raya selama beliau hidup.
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Maka dirikanlah salat karena tuhanmu, berkurbanlah.” (al-kausar: 1-2)
Mula-mula Rasulullah saw salat hari raya pada tahun kedua (tahun hijrah). Salat hari raya itu dua rakaat, waktunya sesudah terbit sampai tergelincir matahari. Rukun, syarat, dan sunatnya sama dengan salat yang lain ditambah dengan beberapa sunat yang lain, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
“Dari Ibnu Abbas, “sesungguhnya Nabi saw salat hari ray dua rakaat, beliau tidak salat sebelum dan sesudah.” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Semua orang dianjurkan untuk berkumpul dan salat pada hari raya, baik orang yang menetap (mukmin) maupun orang yang sedang dalam perjalanan, baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, hingga perempuan yang berhalangan karena haid pun disuruh juga pergi berkumpul untuk mendengarkan khotbah (pidato), tetapi mereka tidak boleh salat. Sungguhpun begitu, bila seseorang salat sendirian, sah juga.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana satu orang diantara mereka menjadi imam dan yang lainnya menjadi ma ‘mum. Dalam shalat, ma ‘mum harus mengikuti gerak imam, tidak boleh mendahului gerak imam atau terlalu lambat mengikuti gerak imam.
Shalat jama’ adalah shalat yang menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Jama’ taqdim adalah mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, sedangkan jama’ ta’khir adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat kedua. Yang bisa di jama’ adalah shalat zuhur dengan ashar, dan magrib dengan isya.
Shalat qasar adalah menyingkat shalat yang empat raka ’at menjadi dua raka ‘at. Ini merupakan sedekah Allah bagi hambanya. Silakan lakukan qasar jika mau, dan juga silakan melaksanakan shalat seperti biasa jika mau.
Shalat jum’at dilaksanakan pada hari jum’at dan pada waktu zuhur. Shalat jum’at harus dilaksanakan setelah dua khutbah. Khutbah harus dilakukan dua kali, dimana diantara dua khutbah khatib harus duduk.
Shalat tarawih adalah shalat yang dilaksanakan pada malam hari yakni pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih bisa dilakukan dengan sendiri atau jama’ah. Rakaat untuk shalat tarawih biasanya 8 raka ‘at pada masa Rasulullah dan 20 rakaat pada masa khalifah Umar Ibn khattab.

B.     Saran
Marilah kita melaksanakan shalat jama’ah karena mengandung Fadhilah yang sangat besar. Shalat jama’ah pahalanya lebih tinggi 27 derajat, maka raihlah derajat ini. Rasulullah menyuruh umatnya bagi laki-laki untuk senantiasa melaksanakan shalat jama’ah di mesjid.
Kita sebagai muslimin harus lah melaksanakan shalat jum’at, karena Rasulullah saw telah mewajibkannya bagi laki-laki yang dewasa, balig, berakal, dan sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA
Hafsah, 2011. Fiqh. Medan: Cipta Pustaka
Rasyid Sulaiman, 1998. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo Offset Badung




[1] Mahmud syaltut, 1996, Al Islam: Aqidah wa Syari’ah, Dar Al-Qalam, hlm. 72

Comments

Popular posts from this blog

ALAT PERAGA DAN MEDIA PEMBELAJARAN

untuk versi word klik di sini BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Jika kita melihat dinamika kehidupan ini, kita sudah tentu pasti melihat bahwa dunia ini terus mengalami perubahan demi perubahan. Perubahan tersebut adalah cenderung perubahan yang membawa ke hal yang lebih baik dari sebelumnya. Kita misalkan saja pada masalah teknologi yang semakin berkembang pesat menjadikan kita dituntut untuk mampu mengikuti arus tersebut. Mengikuti arus perkembangan zaman sangat perlu kita lakukan agar kita tidak termasuk orang yang tertinggal yang disebut kuno. Terkhusus untuk perkembangan teknologi, perkembangan ini sangat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan kita di dunia hampir pada seluruh aspek kehidupan kita, baik itu dalam bidang sosial, budaya dan sebagainya. Begitu juga dalam dunia pendidikan, kita sangat membutuhkan teknologi demi kemajuan pendidikan yang lebih baik daripada sebelumnya. Dengan masuknya teknologi dalam dunia pendidikan, lembaga atau instansi pendidikan

Sistem Numerasi

Untuk versi word lebih jelas :), klik di sini BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang             Konsep bilangan dan pengembangannya menjadi sistem angka muncul jauh sebelum adanya pencatatan sejarah, sehingga evolusi dari sistem itu hanyalah merupakan dugaan semata. Petunjuk mengenai awal manusia mengenal hitungan ditemukan oleh arkeolog Karl Absolom pada tahun 1930 dalam sebuah potongan tulang serigala yang diperkirakan berumur 30.000 tahun. Pada potongan tulang itu ditemukan goresan-goresan kecil yang tersusun dalam kelompok-kelompok yang terdiri atas lima, seperti lllll lllll lllll. Sehingga  tidak diragukan lagi bahwa orang-orang primitif sudah memiliki pengertian tentang bilangan dan mengerjakannya dengan metode ijir (tallies), menurut suatu cara korespondensi satu-satu. Ijir adalah sistem angka yang berlambangkan tongkat tegak.             Jadi dapat kita buktikan bahwa orang orang terdahulu telah mengenal tulisan namun mereka tikak menggunakanangka untuk menghitung

Makalah Kurikulum 1994

untuk versi word klik di sini BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Kurikulum adalah suatu hal yang esensial dalam suatu penyelenggaraan pendidikan. Secara sederhana, kurikulum dapat dimengerti sebagai suatu kumpulan atau daftar pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik komplit dengan cara pemberian nilai pencapaian belajar di kurun waktu tertentu. Kurikulum harus mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik yang berbeda secara individual, baik ditinjau dari segi waktu maupun kemampuan belajar. Oleh karena itu, merumuskan suatu kurikulum sudah barang tentu bukan perkara gampang. Banyak faktor yang menentukan dalam proses lahirnya sebuah kurikulum. Dalam merancang kurikulum biasanya dibentuk suatu tim kerja khusus yang dapat berupa lembaga resmi, misalnya seperti Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional. Pusat Kurikulum sampai saat ini sebagai satu-satunya lembaga resmi bermandat menelurkan kurikulum bagi sekolah penyelenggara pendidikan nasional Indonesia. T