untuk versi word, klik di sini
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru dalam proses
pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam
membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar,
membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika
intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh
karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan
yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Menjadi
guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan
pekerjaan lain adalah untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat
belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan
seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya.
Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan
masyarakat modern. Hal ini menuntut beraneke ragam spesialisasi yang sangat
kompleks. Masalah profesi kependidikan sampai sekarang masih banyak
diperbinvangkan, baik di kalangan pendidikan maupun di luar pendidikan.
Kendatipun berbagai pendangan tentang masalah tersebut telah banyak dikemukakan
oleh para pakar pendidikan, namun satu hal yang sudah pasti bahwa masyarakat
merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang terdidik dan terlatih
dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan
program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukan guru yang
berkualifikasi professional, serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam
kondisi sosial cultural masyarakat Indonesia.[1]
Guru sebagai pendidik
professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan
pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau tidak.
Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya,
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul
baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat, sering menjadi
perhatian masyarakat luas.
Guru tidak dapat
dilepaskan dari pendidikan karena guru merupakan unsur yang mutlak dengan tugas
sejatinya yaitu mendidik. Dalam mendidik tentu saja ada tujuannya yaitu
menciptakan individu yang berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, takwa
kepada Tuhan, beriman, beraka, berbudi pekerti luhur serta memiliki kecakapan
atau keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Agar
hal itu tercapai maka diperlukan guru yang professional, artinya guru yang
cakap dalam mengelolan pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
tercapai.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Guru?
2. Apa pengertian
Profesi Guru?
3. Apa pengertian
Profesionalisme Guru?
4. Apa sajakah
Aspek-Aspek Kompetensi Guru Profesional?
5. Apa itu Kriteria
Profesional?
C. Tujuan Masalah
BAB
II
PROFESI
DAN PROFESIONALISME GURU
A. Pengertian Guru
Menurut Undang-Undang
nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, mengenai ketentuan umum
butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa guru adalah pendidik.
Lalu, siapakah guru?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 377), yang dimaksud dengan guru
adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas,
masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya,
sehingga untuk memperjelas gambaran tentang seorang guru diperlukan
defenisi-defenisi lain.
Suparlan dalam bukunya
yang berjudul “Menjadi Guru Efektif”, mengungkapkan hal yang berbeda tentang
pengertian guru. Menurut Suparlan (2008: 12), guru dapat diartikan sebagai
seorang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam
semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal,, maupun
aspek lainnya. Namun, Supelan (2008: 13) juga menambahkan bahwa secara legal
formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat keputusan (SK), baik dari
pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.
Selain pengertian guru
menurut Suparlan, Imran juga menambahkan rincian pengertian guru dalam
desertasinya. Menurut Imran (2010: 23), guru adalah jabatan attau profesi yang
memerlukan keahlian khusus dalam tuga utamanya seperti mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
menengah.
Pengertian-pengertian
mengenai guru di atas sangat mugkin untuk dapat dirangkum. Jadi, guru adalah
seseorang yang telah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta
ataupu pemerintah untuk menggeluti profesi yang memerlukan keahlian khusus
dalam tuga utamanya untuk mengajar dan mendidik siswa pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, anak sekolah dasar, dan menengah yang tujuan
utamanya untuk mencerdaskan bangsa dalam semua aspek.
B. Pengertian Profesi Guru
Kata profesi identik
dengan kata keahlian, Jarvis via Yamin (2007: 3) mengartikan seseorang yang
melakukan tugas profesi juga sebagai seorang ahli (expert). Pada sisi
lain, profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan
intelektualitas.
Salah satu defenisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun
Pribadi adalah profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka, bahwa seseoreang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.
Sardiman (2009: 133)
berpendapat secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut dalam science dan teknologi yang digunakan
sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat.
Pengertian profesi menurut Sardiman ini dikuatkan dengan perngertian profesi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI (2005: 897), kata
profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kajuruan, dan sebagainya) tertentu.
Dari beberapa
pengertian mengenai istilah profesi menurut Javis, Sardiman, dan KBBI dapat
disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan
khusus untuk melakukannya. Karena dua kata kunci dalam istilah profesi adalah
pekerjaan dan keterampilan khusus, maka guru merupakan suatu profesi. Hal ini
dikuatkan dengan pendapat Uno (2008: 15), guru merupakan suatu profesi, yang
berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
C. Profesionalisme Guru
Istilah profesionalisme
berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, ‘profession’ berarti
pekerjaan (John M. Echols dan Hassan Shadili, 1996: 449). Arifin dalam buku
Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang
sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang
diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus (Arifin, 1995: 105).
Uzer Usman memberikan
suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan
beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian
diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata ‘profesional’ itu sendiri berasal
dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti
orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya.
Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.
Dengan bertitik tolak
pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal
(Usman, 2006:14-15). Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional
menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain
memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang
profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan
secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang
profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui
pendidikan dan pelatihan (Tilaar, 2002:86). Adapun mengenai pengertian
profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian
tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya
diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Profesionalisme guru
merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki
pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47). Sedangkan Hamalik
mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program
pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara
dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar (Hamalik,
2006:27).
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah
kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan
profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional.
- Aspek-aspek
Kompetensi Guru Profesional
Dalam pembahasan
profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme
guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang
profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang
ditulis oleh E. Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu
mencakup empat aspek sebagai berikut.
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia dimilikinya.
3.
Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan
masyarakat sekitar (75:173.)
Alisuf Sabri dalam
jurnal Mimbar Agama dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan
bahwa seorang guru dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi
atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk
mengatur efektif tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian
dengan tiga kriteria, yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian
seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi:
presage, ia memiliki ‘personality attributes’ dan ‘teacher knowledge’ yang
diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil
belajar kepada murid. Dari segi process, ia mampu menjalankan (mengelola dan
melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar
kepada murid. Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang
dikehendaki oleh masing-masing muridnya.
Kemudian dalam buku yang
ditulis oleh Martinis Yamin (2007:4-5), secara konseptual, unjuk kerja guru
menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Johnson mencakup tiga aspek,
yaitu:
1.
Kemampuan profesional
yang mencakup: penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan
bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang
diajarkannya itu, penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan
kependidikan dan keguruan, serta penguasaan proses-proses kependidikan,
keguruan dan pembelajaran siswa.
2.
Kemampuan sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawatugasnya sebagai guru.
3.
Kemampuan personal
(pribadi) yang mencakup: Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai
seyogianya dianut oleh seseorang guru, dan penampilan upaya untuk
menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
E.
Kriteria Profesional
Kreteria
professional antara lain:
a.
Fisik
§
Sehat jasmani dan rohani
§
Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan
ejekan atau cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
b.
Mental/ Kepribadian
§
Berkepribadian atau berjiwa Pancasila
§
Mampu menghayati GBHN.
§
Mancintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih
sayang kepada anak didik.
§
Berbudi pekerti yang luhur.
§
Berjiwa kreatif, dapat memnfaatkan rasa pendidikan
yang ada secara maksimal.
§
Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang
rasa.
§
Mampu mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab
yang besar akan tugasnya.
§
Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
§
Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.
§
Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya.
§
Ketaatannya akan disiplin.
§
Memiliki sense of humor.
c.
Keilmiahan/ Pengetahuan
§
Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan
pribadi.
§
Memahami ilmu pendidikan dan keguruan mampu menerapkan
dalam tugasnya sebagai pendidik.
§
Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan
yang akan diajarkan.
§
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang
yang lain.
§
Senang membaca buku-buku ilmiah.
§
Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama
yang berhubungan dengan bidang studi.
§
Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
d.
Keterampilan
§
Mampu berperan sebagai organisator proses belajar
mengajar.
§
Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan
structural, interdisipliner, fungsional, behavior, ddan teknologi.
§
Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP).
§
Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik
mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
§
Mampu merencanakan dan melaksaknakan evalusai
pendidikan .
§
Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan
pendidikan luar sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Secara
umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan
lanjut dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat
dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat.sedangkan guru diartikan sebagai
orang yang pekerjaannya mengajar.
Propesi guru adalah suatu jabatan
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang kependidikan.
pengertian guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan yang maksimal (Usman, 2006:14-15). Tilaar menjelaskan pula
bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan
profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan
tuntutan profesinya.
Comments
Post a Comment